Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2023

Organisasi Profesi Keguruan

A. Hakikat Organisasi Profesi Keguruan Dalam UU guru dan dosen No.14/2005 Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesi bukan sekedar pekerjaan, melainkan suatu pekerjaan khusus yang mempunyai ciri-ciri, keahlian, tanggung jawab. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota profesional tersebut menggabungkan diri dan mendapatkan perlindungan (Dr. Umar Sidiq, 2018). Jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan dan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi.  Sebagai sebuah profesi, guru telah mendapat pengakuan dari negara dan masyarakat.  Salah satu bentuk pengakuan negara terhadap guru adalah ditetapkannya tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan Keppres. No. 7...

Kode Etik Guru

A.                     Pengertian Kode Etik Guru Satori pada tahun 2007 menyatakan bahwa secara etimologi kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda pedoman etis dalam melakukan pekerjaan. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.  Sehingga dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagi pedoman perilaku. Adapun norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar , membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luarsekolah. Jadi pada dasarnya kode etik guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru sebagai pedoman sikap dan p...

Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Keguruan

       Makagiansar, M. (1996) menjelaskan bahwa profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu. Artinya, profesi keguruan merupakan seseorang yang mempunyai latar belakang pendidikan keguruan dan mempunyai keahlian dalam mengajar dan mengabdikan dirinya kepada masyarakat yang membutuhkan ilmu yang di milikinya.      Sederhananya, profesi berarti pengakuan atau pernyataan tentang pekerjaan atau bidang pengabdian yang dipilih. Orang yang menyatakan profesinya sebagai guru, sebenarnya ia menyatakan bahwa pekerjaan yang dipilihnya adalah sebagai pendidik. Dilihat dari arti bahasa, guru sebagai pekerjaan mengandung makna kegiatan untuk mencari nafkah, karenanya, seorang guru akan menggantungkan hidupnya pada pendidikan. Perlu diketahui bahwa profesi bukan semata-mata mengandung makna kegiatan untuk men...

Ruang Lingkup Profesi Pendidikan

       Secara Etimologi profesi berasal dari istilah bahasa Inggris, profession atau bahasa Latin profecus yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.          Profesi Kependidikan, khususnya profesi keguruan, tugas utamanya adalah melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Profesi keguruan atau para pendidik ini diberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu relatif lama agar mereka menguasai ilmu itu dan terampil melaksanakannya di lapangan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (PP No. 19 Tahun 2005...