Organisasi Profesi Keguruan
A. Hakikat Organisasi Profesi Keguruan Dalam UU guru dan dosen No.14/2005 Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesi bukan sekedar pekerjaan, melainkan suatu pekerjaan khusus yang mempunyai ciri-ciri, keahlian, tanggung jawab. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota profesional tersebut menggabungkan diri dan mendapatkan perlindungan (Dr. Umar Sidiq, 2018). Jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan dan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Sebagai sebuah profesi, guru telah mendapat pengakuan dari negara dan masyarakat. Salah satu bentuk pengakuan negara terhadap guru adalah ditetapkannya tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan Keppres. No. 7...