Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Keguruan
Makagiansar, M.
(1996) menjelaskan bahwa profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang
pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas
kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu. Artinya,
profesi keguruan merupakan seseorang yang mempunyai latar belakang pendidikan
keguruan dan mempunyai keahlian dalam mengajar dan mengabdikan dirinya kepada
masyarakat yang membutuhkan ilmu yang di milikinya.
Sederhananya, profesi
berarti pengakuan atau pernyataan tentang pekerjaan atau bidang pengabdian yang
dipilih. Orang yang menyatakan profesinya sebagai guru, sebenarnya ia
menyatakan bahwa pekerjaan yang dipilihnya adalah sebagai pendidik. Dilihat
dari arti bahasa, guru sebagai pekerjaan mengandung makna kegiatan untuk
mencari nafkah, karenanya, seorang guru akan menggantungkan hidupnya pada
pendidikan. Perlu diketahui bahwa profesi bukan semata-mata mengandung makna
kegiatan untuk mencari nafkah atau pekerjaan, tetapi terdapat ketentuan yang
ketat mengenai profesi.
National
Education Association (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut:
a) Jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual.
b) Jabatan yang
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c) Jabatan yang
memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang
memerlukan latihan umum belaka).
d) Jabatan yang
memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan.
e) Jabatan yang
menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f) Jabatan yang
menentukan baku (standarnya) sendiri.
g) Jabatan yang
lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
h) Jabatan yang
mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Kriteria-kriteria yang disebutkan diatas dikelompokkan menjadi syarat
profesi keguruan, yaitu:
1. 1. Kompetensi Profesional
Artinya, guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang
studi yang diajarkan. Guru juga dituntut terhadap penguasaan metodologis dalam
arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat
serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar, baik itu
secara konkrit maupun virtual di zaman serta generasi yang semakin ‘berbeda’
ini.
2. 2. Kompetensi Sosial
Artinya, guru dapat menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik
dengan murid-muridnya, sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat
luas. Ini menandakan bahwa betapa pentingnya penguasaan bahasa dan komunikasi
serta interaksi sosial seorang guru.
3. 3. Kompetensi Personal
Artinya, guru harus memiliki sikap yang mantap, sehigga mampu
menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Sikap yang mantap disini ialah kepribadian
baik yang harus dimiliki guru, seperti sabar, periang, penyayang, tegas, ramah,
suka memberi contoh yang baik, mengayomi siswanya dan kepribadian lain yang
mendukung proses pembelajaran. Dimana sikap-sikap tersebut diterapkan sesuai
dengan kondisi. Seperti sikap sabar ketika mengajar dan sikap tegas ketika
ujian.
4. 4. Kemampuan untuk memberikan
pelayanan
Artinya,
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan mengutamakan nilai kemanusiaan
daripada nilai material. Hal ini menandakan bahwa seorang guru harus mengetahui
dan menetukan tiap-tiap tingkat atau skala prioritas, dimana prioritasnya ialah
hal yang bermanfaat bagi banyak orang dibanding diri sendiri. Profesi ini
merupakan profesi yang tidak boleh mementingkan keegoisan diri sendiri atau
sedikit pihak.
Selain itu, Di Indonesia terdapat
syarat-syarat menjadi guru yang baik. Ini ada dalam UU No. 12 Tahun 1954
tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh
Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
a. a. Berijazah
Ijazah merupakan bukti atau
pelaporan bahwa seorang guru benar-benar telah menempuh pendidikan yang sesuai
untuk profesinya itu.
b. b. Sehat jasmani dan rohani
Tentunya jika ingin menjadi
seorang guru yang baik harus sehat secara jasmani (fisik) dan rohani (batin).
Ini menetukan lancar tidaknya atau efektif tidaknya suatu proses pembelajaran
yang akan terjadi.
c. c. Takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan berkelakuan baik
Bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan berkelakuan baik artinya seorang guru telah memiliki adab yang
baik, berbudi pekerti luhur, dan dapat membedakan hal yang buruk serta hal yang
baik. Etika dan adab baik merupakan contoh yang baik dalam berinteraksi ke masyarakat, termasuk di sekolah.
d. d. Bertanggung jawab
Guru yang bertanggung
jawab artinya guru tersebut amanah dan akan selalu berusaha untuk menepati
tugas, kewajiban, serta janjinya kepada siapapun, termasuk masyarakat sekolah.
Guru dengan sikap tanggung jawabnya tidak akan lalai dari tugasnya, seperti
tugas mengajarnya.
e. e. Disiplin
Sikap disiplin guru memang
sangat diperlukan untuk menciptakan proses pembelajaran yang efektif, efisien, berkualitas,
serta tidak mengecewakan siswa. Jika guru tidak disiplin seperti tidak mengajar
tepat waktu, maka ini akan membentuk persepsi waktu kepada siswa yang tidak
baik pula.
Sekian
Daftar Pustaka
Nurhadi, A. (2017). Profesi Keguruan. Kuningan: Goresan Pena.
Nurjan, S. (2015). Profesi Keguruan: Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Samudra Biru.
Soetjipto., Kosasi, R. (2009). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Windiyani, T., Kurnia, D., Purnamasari, R. (2020). Profesi Kependidikan: Kajian Konsep, Aturan dan Fakta Keguruan. Universitas Pakuan: Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar.
Komentar
Posting Komentar