Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Keguruan

 

    Makagiansar, M. (1996) menjelaskan bahwa profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu. Artinya, profesi keguruan merupakan seseorang yang mempunyai latar belakang pendidikan keguruan dan mempunyai keahlian dalam mengajar dan mengabdikan dirinya kepada masyarakat yang membutuhkan ilmu yang di milikinya.

    Sederhananya, profesi berarti pengakuan atau pernyataan tentang pekerjaan atau bidang pengabdian yang dipilih. Orang yang menyatakan profesinya sebagai guru, sebenarnya ia menyatakan bahwa pekerjaan yang dipilihnya adalah sebagai pendidik. Dilihat dari arti bahasa, guru sebagai pekerjaan mengandung makna kegiatan untuk mencari nafkah, karenanya, seorang guru akan menggantungkan hidupnya pada pendidikan. Perlu diketahui bahwa profesi bukan semata-mata mengandung makna kegiatan untuk mencari nafkah atau pekerjaan, tetapi terdapat ketentuan yang ketat mengenai profesi.

National Education Association (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut:

a) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.

b) Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.

c) Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).

d) Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan.

e) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.

f) Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.

g) Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.

h) Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.


Kriteria-kriteria  yang disebutkan diatas dikelompokkan menjadi syarat profesi keguruan, yaitu:

1.      1.  Kompetensi Profesional

Artinya, guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang diajarkan. Guru juga dituntut terhadap penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar, baik itu secara konkrit maupun virtual di zaman serta generasi yang semakin ‘berbeda’ ini.

2.       2. Kompetensi Sosial

Artinya, guru dapat menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya, sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas. Ini menandakan bahwa betapa pentingnya penguasaan bahasa dan komunikasi serta interaksi sosial seorang guru.

3.       3. Kompetensi Personal

    Artinya, guru harus memiliki sikap yang mantap, sehigga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Sikap yang mantap disini ialah kepribadian baik yang harus dimiliki guru, seperti sabar, periang, penyayang, tegas, ramah, suka memberi contoh yang baik, mengayomi siswanya dan kepribadian lain yang mendukung proses pembelajaran. Dimana sikap-sikap tersebut diterapkan sesuai dengan kondisi. Seperti sikap sabar ketika mengajar dan sikap tegas ketika ujian.

4.      4.  Kemampuan untuk memberikan pelayanan

    Artinya, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai material. Hal ini menandakan bahwa seorang guru harus mengetahui dan menetukan tiap-tiap tingkat atau skala prioritas, dimana prioritasnya ialah hal yang bermanfaat bagi banyak orang dibanding diri sendiri. Profesi ini merupakan profesi yang tidak boleh mementingkan keegoisan diri sendiri atau sedikit pihak.

 

Selain itu, Di Indonesia terdapat syarat-syarat menjadi guru yang baik. Ini ada dalam UU No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :

a.      a.  Berijazah

Ijazah merupakan bukti atau pelaporan bahwa seorang guru benar-benar telah menempuh pendidikan yang sesuai untuk profesinya itu.

b.       b. Sehat jasmani dan rohani

Tentunya jika ingin menjadi seorang guru yang baik harus sehat secara jasmani (fisik) dan rohani (batin). Ini menetukan lancar tidaknya atau efektif tidaknya suatu proses pembelajaran yang akan terjadi.

c.       c. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik artinya seorang guru telah memiliki adab yang baik, berbudi pekerti luhur, dan dapat membedakan hal yang buruk serta hal yang baik. Etika dan adab baik merupakan contoh yang baik dalam berinteraksi ke  masyarakat, termasuk di sekolah.

d.     d.   Bertanggung jawab

Guru yang bertanggung jawab artinya guru tersebut amanah dan akan selalu berusaha untuk menepati tugas, kewajiban, serta janjinya kepada siapapun, termasuk masyarakat sekolah. Guru dengan sikap tanggung jawabnya tidak akan lalai dari tugasnya, seperti tugas mengajarnya.

e.       e. Disiplin

Sikap disiplin guru memang sangat diperlukan untuk menciptakan proses pembelajaran yang efektif, efisien, berkualitas, serta tidak mengecewakan siswa. Jika guru tidak disiplin seperti tidak mengajar tepat waktu, maka ini akan membentuk persepsi waktu kepada siswa yang tidak baik pula.


Sekian


Daftar Pustaka

Nurhadi, A. (2017). Profesi Keguruan. Kuningan: Goresan Pena.

Nurjan, S. (2015). Profesi Keguruan: Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Samudra Biru.

Soetjipto., Kosasi, R. (2009). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Windiyani, T., Kurnia, D., Purnamasari, R. (2020). Profesi Kependidikan: Kajian Konsep, Aturan dan Fakta Keguruan. Universitas Pakuan: Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar.


Komentar