Organisasi Profesi Keguruan

A. Hakikat Organisasi Profesi Keguruan

Dalam UU guru dan dosen No.14/2005 Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesi bukan sekedar pekerjaan, melainkan suatu pekerjaan khusus yang mempunyai ciri-ciri, keahlian, tanggung jawab. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota profesional tersebut menggabungkan diri dan mendapatkan perlindungan (Dr. Umar Sidiq, 2018).

Jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan dan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Sebagai sebuah profesi, guru telah mendapat pengakuan dari negara dan masyarakat. Salah satu bentuk pengakuan negara terhadap guru adalah ditetapkannya tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan Keppres. No. 78 tahun 1994. Selanjutnya, PP no 19 tahun 2017, perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, mengatakan bahwa Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru. Definisi ini menunjukkan bahwa organisasi profesi guru didirikan oleh, dari dan untuk guru itu sendiri.

B. Fungsi Organisasi Profesi Keguruan

  • Sebagai Pemersatu Keguruan
Organisasi profesi kependidikan merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu berbgai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna-pengguna jasa pendidikan. Organisasi profesi diharapkan mempersatukan potensi sehingga memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakkan dan melakukan tindakan bersama. Upaya ini untuk melindungi dan memperjuangankan kepentingan para pengemban profesi pendidikan.

  • Sebagai Peningkatan Kompetensi Keguruan

Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 Tahun 1992, Pasal 61 yang berbunyi, “Tenaga pendidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karir, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.

PP tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi kependidikan.

Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan: 

1.       Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
2.       Memberikan bantuan hukum kepada guru.
3.       Memberikan perlindungn profesi guru.
4.       Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5.       Memajukan pendidikan nasional.

C. Tujuan Organisasi Profesi Keguruan

  • Meningkatkan dan atau mengembangkan karir anggota.
Merupakan upaya mengembangkan karir anggota sesuai bidangnya. Karir yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun orang lain.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota

Merupakan upaya terwujudnya kompetensi pendidikan yang handal dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi

  • Kewenangan professional
Merupakan upaya untuk menempatkan anggota sesuai kemampuannya.
  • Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota

Merupakan upaya agar anggota terhindar dari perlakuan tidak manusiawi pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai kemanusiaan.

  • Menigkatkan kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan

Merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraaan lahir dan batin anggotanya. Dalam teori maslow, kesejahteraan menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. 


D. Jenis-Jenis Organisasi Profesi Keguruan

a) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia yang pertama kali dibentuk adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dibentuk pada tanggal 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta. PGRI sebagai organisasi profesi keguruan, memiliki peran dan tanggung jawab untuk menjaga, memelihara, dan mengembangkan profesi keguruan.

 Menjaga artinya berupaya agar layanan pendidikan mutunya dapat di pertanggung jawabkan secara profesional. Memelihara artinya mengupayakan profesi kependidikan dari pencemaran. Mengembangkan berarti berupaya meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan profesional tenaga guru.

PGRI memiliki jati diri yaitu landasan filosofis yang menjadi norma dalam pola pikir, sikap, perbuatan dan tindakan yang bersifat mengikat dan ditaati oleh para anggotanya. Jati diri merupakan perwujudan dari sifat khas PGRI yang tampak dalam nilai-nilai, pola pikir, sikap, perbuatan, tindakan, perjuangan, dan profesionalisme berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

b) Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

Musyawarah guru mata pelajaran yang populer disingkat MGMP adalah suatu wadah yang dirancang, dibangun, dan dimanfaatkan sebagai wahana pelaksanaan pelbagai kegiatan yang relevan dengan peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalisme, dan pembinaan karier guru mata pelajaran - Surapranata (2013).

Menurut Mangkoesapoetra MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah. MGMP adalah organisasi yang fokus menghimpun guru jenjang SMP-SMA.

MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar atau kabutan/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran, dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi atau perilaku perubahan reorientasi pembelajran di kelas. 

c) Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)

ISPI lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awal profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antar anggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di jakarta 17-19 Mei 1984. dari hasil kongres pertama ISPI, terbentuklah ISPI pusat dengan hari jadi tanggal 17 Mei 1960.

ISPI memiliki tujuan untuk menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan nasional, secara professional agar pendidikan lebih terarah, berhasil guna, dan berdaya guna melalui pengembangan dan penerapan ilmu pendidikan untuk kemajuan dan kepentingan bangsa dan negara.

d)Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)

IPBI didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi yang bersifat keilmuan dan professional ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawab sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para tugas bimbingan se-Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya

e) Kelompok Kerja Guru (KKG)

Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelasanannya dapat dibagi dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajrannya. Organisasi ini fokus untuk menghimpun guru jenjang SD.

Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney, bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, memberi penguatan, mengadakan variasi, menjelaskan, membuka dan menutup pelajaran, memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan.

E. Ruang Lingkup Organisasi Profesi Keguruan

1. Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional, mencakup hal-hal berikut:
a. Pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan studi (structure, concepts and ways of knowing).
b. Penguasaan bidang studi sebagai objek belajar.
c. Pengetahuan tentang karakteristik/perkembangan belajar.
d. Pengetahuan tentang berbagai model teori belajar (umum maupun khusus).
e. Pengetahuan dan penguasaan berbagai proses belajar (umum dan khusus).
f. Pengetahuan tentang karakteristik dan kondisi sosial, ekonomi, budaya, politik sebagai latar belakang dan konteks berlangsungnya proses belajar.
g. Pengetahuan tentang proses sosialisasi dan kulturalisasi.
h. Pengetahuan dan penghayatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
i. Pengetahuan dan penguasaan berbagai media sumber belajar.
j. Pengetahuan tentang berbagai jenis informasi kependidikan dan manfaatnya.
k. Penguasaan teknik mengamati proses belajar mengajar.
l. Penguasaan berbagai metode mengajar
m. Penguasaan teknik menyusun instrumen penilaian kemajuan belajar.
n. Penguasaan teknik perencanaan dan pengembangan program belajar mengajar.
o. Pengetahuan tentang dinamika hubungan interaksi antara manusia, terutama dalam proses belajar mengajar.
p. Pengetahuan tentang sistem pendidikan sebagai bagian terpadu dari sistem sosial negara-bangsa.

q. Penguasaan teknik memperoleh informasi yang diperlukan untuk kepentingan proses pengambilan keputusan.


2. Gugus kemampuan profesional

a. Merencanakan program belajar mengajar

1) Merumuskan tujuan-tujuan instruksional

2) Menguraikan deskripsi satuan bahasan

3) Merancang kegiatan belajar mengajar

4) Memilih media dan sumber belajar

5) Menyusun instrumen evaluasi

b. Melaksanakan dan memimpin proses belajar mengajar

1) memimpin dan membimbing proses belajar mengajar

2) mengatur dan mengubah suasana belajar mengajar

3) menetapkan dan mengubah urutan kegiatan belajar

c. Menilai kemajuan belajar

1) memberikan skor atas hasil evaluasi

2) mentransformasikan skor menjadi nilai

3) menetapkan rangking

d. Menafsirkan dan memanfaatkan berbagai informasi hasil penilaian dan penelitian

untuk memecahkan masalah profesional kependidikan.


Sekian

DAFTAR PUSTAKA

Arifa, F. N., & Prayitno, U. S. (2019). Peningkatan Kualitas Pendidikan: Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru Profesional di Indonesia. Jurnal Aspirasi, 10(1), 1–17. https://doi.org/10.22212/aspirasi.v10i1.1229

Deni, PGRI dan Fenomena Maraknya Organisasi Guru, 2011, Tersedia, http://penadeni.com/2011/07/10/saat-organisasi-guru-terpecah-belah/ , Diakses Pada 16 September 2023

Nina Agustina, Organisasi-Profesi-Guru, Tersedia, http://ninaagustina16.blogspot.com/2013/07/organisasi-profesi-guru.html, diakses Pada 17 September 2023

Soetjipto, Kosasi Raflis.2009. Profesi Keguruan. Jakarta:PT Asdi Mahasatya

Tyas, Ning. “Makalah Organisasi Guru”, https://www.academia.edu/28857888/Makalah_Organisasi_Guru, diakses pada 17 September 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Keguruan