Ruang Lingkup Profesi Pendidikan
Secara Etimologi profesi berasal dari
istilah bahasa Inggris, profession atau bahasa Latin profecus yang artinya
mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan
tertentu. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian
(expertise) dari para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang
orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan
pekerjaan itu.
Profesi Kependidikan, khususnya profesi keguruan, tugas utamanya adalah
melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Profesi keguruan atau para pendidik
ini diberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu relatif lama agar mereka
menguasai ilmu itu dan terampil melaksanakannya di lapangan. Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional (PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 28 ayat 1). Sebelum diangkat menjadi guru
atau dosen, pendidik juga belajar dan diajar selama mereka bekerja. Dengan kata
lain, pendidik tidak hanya cukup belajar di perguruan tinggi untuk dapat
bekerja secara profesional.
Profesionalitas guru dapat berarti guru yang profesional, yaitu seorang
guru yang mampu merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan dan
memimpin proses belajar mengajar, menilai kemajuan proses belajar mengajar dan
memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya
dalam penyempurnaan proses belajar mengajar.
Di zaman berkembangnya teknologi sekarang ini, pendidik harus melatih
ataupun meningkatkan skill. Pendidik mau tidak mau harus memanfaatkan alat atau
bahan digital untuk siswa agar cepat mengerti dan pembelajaran dapat berjalan
secara efektif dan efisien.
Ruang lingkup profesi keguruan diantaranya adalah layanan guru dalam
melaksanakan profesinya, layanannya antara lain:
a) Layanan Instruksional
Menuntut guru
untuk menguasai wawasan yang berhubungan dengan pembelajaran, dan kemampuan
merangkum materi sesuai latar perkembangan dan tujuan pendidikan. Artinya, guru
harus memiliki wawasan dan kemampuan dalam merangkum materi pelajaran yang
mendukung. Mulai dari wawasan materi pengetahuan, keterampilan maupun attitude.
b) Layanan Administrasi Pendidikan
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan operasional pendidikan
untuk mencapai tujuan pendidikan di suatu lembaga pendidikan dan menentukan
maju mundurnya suatu instansi atau lembaga yang mereka kerjakan. Artinya,
layanan ini merupakan sistem pengaturan untuk menyiapkan sumber daya yang
berkaitan dengan kelancaran pembelajaran. Contohnya: organisasi dan struktur
pegawai tata usaha, anggaran belanja keuangan sekolah dan pembukuan, masalah
laporan, rapor serta surat-menyurat.
c) Layanan Bantuan:
Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal. Layanan-layanan sebagai ruang lingkup diatas haruslah mampu dijalankan dengan baik bagi pendidik. Mereka juga diharapkan dapat memilah kepentingan pribadi dan kepentingan profesi. Layanan bantuan dalam hal ini seperti layanan mengajar lebih bagi siswa yang masih membutuhkan pengajaran lebih. Layanan bantuan lainnya seperti bimbingan konseling terhadap siswa yang memiliki masalah pribadi.
Sekian
Daftar Pustaka
Chaniago, S. (2015). Profesi Keguruan. Econosains Jurnal Online Ekonomi dan Pendidikan, 13 (1), 28-33, https://doi.org/10.210009/econosains.0131.03.
Aan Hasanah, M. (2012). Pengembangan Profesi Guru. Bandung: CV PUSTAKA SETIA.
Sudarwan, P.D. (2011). Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kencana.
Syarwani ahmad, z.h. (2020). Profesi Kependidikan dan Keguruan. Yogyakarta: Deepublish.
Komentar
Posting Komentar