Ruang Lingkup Profesi Pendidikan

 

    Secara Etimologi profesi berasal dari istilah bahasa Inggris, profession atau bahasa Latin profecus yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.

       Profesi Kependidikan, khususnya profesi keguruan, tugas utamanya adalah melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Profesi keguruan atau para pendidik ini diberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu relatif lama agar mereka menguasai ilmu itu dan terampil melaksanakannya di lapangan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 28 ayat 1). Sebelum diangkat menjadi guru atau dosen, pendidik juga belajar dan diajar selama mereka bekerja. Dengan kata lain, pendidik tidak hanya cukup belajar di perguruan tinggi untuk dapat bekerja secara profesional.

   Profesionalitas guru dapat berarti guru yang profesional, yaitu seorang guru yang mampu merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan dan memimpin proses belajar mengajar, menilai kemajuan proses belajar mengajar dan memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan proses belajar mengajar.  Di zaman berkembangnya teknologi sekarang ini, pendidik harus melatih ataupun meningkatkan skill. Pendidik mau tidak mau harus memanfaatkan alat atau bahan digital untuk siswa agar cepat mengerti dan pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien.

    Ruang lingkup profesi keguruan diantaranya adalah layanan guru dalam melaksanakan profesinya, layanannya antara lain:

a) Layanan Instruksional 

    Menuntut guru untuk menguasai wawasan yang berhubungan dengan pembelajaran, dan kemampuan merangkum materi sesuai latar perkembangan dan tujuan pendidikan. Artinya, guru harus memiliki wawasan dan kemampuan dalam merangkum materi pelajaran yang mendukung. Mulai dari wawasan materi pengetahuan, keterampilan maupun attitude.

b) Layanan Administrasi Pendidikan

    Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan operasional pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan di suatu lembaga pendidikan dan menentukan maju mundurnya suatu instansi atau lembaga yang mereka kerjakan. Artinya, layanan ini merupakan sistem pengaturan untuk menyiapkan sumber daya yang berkaitan dengan kelancaran pembelajaran. Contohnya: organisasi dan struktur pegawai tata usaha, anggaran belanja keuangan sekolah dan pembukuan, masalah laporan, rapor serta surat-menyurat.

c) Layanan Bantuan: 

Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal. Layanan-layanan sebagai ruang lingkup diatas haruslah mampu dijalankan dengan baik bagi pendidik. Mereka juga diharapkan dapat memilah kepentingan pribadi dan kepentingan profesi. Layanan bantuan dalam hal ini seperti layanan  mengajar lebih bagi siswa yang masih membutuhkan pengajaran lebih. Layanan bantuan lainnya seperti bimbingan konseling terhadap siswa yang memiliki masalah pribadi.


Sekian


Daftar Pustaka

Chaniago, S. (2015). Profesi Keguruan. Econosains Jurnal Online Ekonomi dan Pendidikan, 13 (1), 28-33, https://doi.org/10.210009/econosains.0131.03.

Aan Hasanah, M. (2012). Pengembangan Profesi Guru. Bandung: CV PUSTAKA SETIA.

Sudarwan, P.D. (2011). Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kencana.

Syarwani ahmad, z.h. (2020). Profesi Kependidikan dan Keguruan. Yogyakarta: Deepublish. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Keguruan