Kode Etik Guru
A. Pengertian Kode Etik Guru
Satori pada tahun 2007 menyatakan bahwa secara
etimologi kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda pedoman etis dalam
melakukan pekerjaan. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang
dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara etis sebagi pedoman perilaku.
Adapun norma dan asas yang disepakati dan diterima
oleh guru-guru Indonesia adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru
yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan
tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan
sehari-hari di dalam dan luarsekolah.
Jadi pada dasarnya kode etik guru adalah norma dan
asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, serta
sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah baik sebagai pendidik,
anggota masyarakat dan warga negara.
B. Fungsi & Tujuan Kode
Etik Guru
Sutan Zanti, Syahmiar Syahrun dalam Satori (2007) menyebutkan empat
fungsi kode etik guru bagi profesi guru itu sendiri, yaitu:
1. Agar guru terhindar dari penyimpangan melaksanakan tugas yang menjadi
tanggung jawabnya, karena sudah ada landasan yang digunakan untuk acuan.
2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masayarakat
dan pemerintah.
3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung
jawab pada profesinya.
4. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Dari keempat fungsi yang disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya
fungsi kode etik profesi guru adalah sebagai pedoman bagi guru dalam bersikap
serta berhubungan dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, masyarakat,
sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi serta hubungannya dengan
pemerintah.
C. Tujuan Kode Etik Guru
Menurut Hermawan (1979), tujuan umum kode etik profesi adalah sebagai
berikut:
1. Menjunjung tinggi martabat
profesi guru.
Artinya: dengan adanya kode etik, diharapkan dapat menjaga pandangan dan
kesan dari pihak luar atau masyarakat agar tidak memandang rendah atau remeh
profesi yang bersangkutan, dalam hal ini yaitu profesi guru.
2. Menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota profesi.
Artinya: dengan adanya kode etik, kesejahteraan para anggota profesi guru
dapat terjaga dan terpelihara. Adapun kesejahteraan yang dimaksud yaitu
kesejahteraan lahir (materi) dan kesejahteraan batin (spiritual atau mental).
3. Meningkatkan pengabdian
para anggota profesi.
Artinya: dengan adanya kode etik, pengabdian para anggota profesi guru
dapat ditingkatkan sehingga anggota profesi guru dapat dengan mudah
menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakannya.
4. Meningkatkan mutu profesi.
Artinya: dengan adanya norma-norma atau anjuran yang termuat dalam kode
etik, anggota profesi guru dapat selalu berusaha untuk meningkatkan pengabdian
mutu para anggotanya.
5. Meningkatkan mutu organisasi
profesi.
Artinya: dengan adanya kode etik, setiap anggota profesi diwajibkan
secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan
yang direncanakan oleh organisasi.
D. Kode Etik Guru Indonesia
Berdasarkan hasil konggres PGRI Tahun 1989, kode etik profesi guru di
Indonesia meliputi 9 macam, yaitu:
1. Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
Pancasila.
Artinya: sebagai seorang guru perhatian utamanya adalah peserta didik
untuk dibimbing, diarahkan agar berkembang potensinya dengan optimal sesuai
tujuan pendidikan nasional yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
2. Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional.
Artinya: diperlukan kejujuran dan profesionalisasi dari guru secara
berkelanjutan mengingat perkembangan iptek dengan cepatnya terjadi sekarang
ini. Guru harus selalu mengikuti perkembangan tersebut khususnya yang berhubngan
langsung dengan anak didik.
3. Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan.
Artinya: Sebagai guru hendaknya berupaya terus mengetahui data tentang
peserta didiknya agar dapat memotivasi, menumbuhkan bakat dan minatnya sebagai
rangkaian dari bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
Artinya: Upaya penciptaan suasana serta komunikasi di sekolah yang
kondusif harus terus dilaksanakan baik sesama guru maupun tenaga kependidikan
lain yang ada di sekolah. Tak dapat dipungkiri bahwa dengan suasana yang
kondusif akan sangat membantu keberhasilan proses pembelajaran di sekolah.
5. Guru memelihara hubungan
baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta
dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Artinya: hubungan antara guru dengan orang tua serta masyarakat sekitar
perlu diperhatikan agar mereka juga berperan aktif dalam proses pendidikan.
Sebab pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat atau orang
tua, sekolah dan pemerintah.
6. Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Artinya: upaya profesionalisasi bagi para guru harus terus dilaksanakan
baik secara individu maupun bersama-sama agar martabat profesi guru terus
terjaga.
7. Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Artinya: upaya profesionalisasi guru sesuai dengan kode etik profesi dilaksanakan
dengan tetap memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial. Dengan kata lain, upaya menciptakan hubungan saling
menguntungkan ini harus tetap terjaga.
8. Guru bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian.
Artinya: mutu organisasi profesi khususnya PGRI bagi guru harus terus
dijaga, dilaksanakan serta dikembangkan mengingat bahwa organisasi
profesi sebagai wadah mengembangkan profesi merupakan salah satu ciri profesi.
9. Guru melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Artinya: sebagai salah satu bagian dari aparatur pemerintah maka guru harus terus mengawal serta melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan selama kebijakan itu tidak melecehkan martabat guru.
Sekian
DAFTAR PUSTAKA
Nurhadi, A. (2017). Profesi Keguruan. Kuningan: Goresan Pena.
Nurjan, S. (2015). Profesi Keguruan: Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Samudra Biru.
Soetjipto., Kosasi, R. (2009). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Windiyani, T., Kurnia, D., Purnamasari, R. (2020). Profesi Kependidikan: Kajian Konsep, Aturan dan Fakta Keguruan. Universitas Pakuan: Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar.
Komentar
Posting Komentar