Kode Etik Guru

A.                  Pengertian Kode Etik Guru

Satori pada tahun 2007 menyatakan bahwa secara etimologi kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda pedoman etis dalam melakukan pekerjaan. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.  Sehingga dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagi pedoman perilaku.

Adapun norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luarsekolah.

Jadi pada dasarnya kode etik guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah baik sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.

 

B.                  Fungsi & Tujuan Kode Etik Guru

Sutan Zanti, Syahmiar Syahrun dalam Satori (2007) menyebutkan empat fungsi kode etik guru bagi profesi guru itu sendiri, yaitu:

1. Agar guru terhindar dari penyimpangan melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, karena sudah ada landasan yang digunakan untuk acuan.

2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masayarakat dan pemerintah.

3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.

4. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas. 

Dari keempat fungsi yang disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya fungsi kode etik profesi guru adalah sebagai pedoman bagi guru dalam bersikap serta berhubungan dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, masyarakat, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi serta hubungannya dengan pemerintah.

 

C.               Tujuan Kode Etik Guru

Menurut Hermawan (1979), tujuan umum kode etik profesi adalah sebagai berikut:

1.       Menjunjung tinggi martabat profesi guru.

Artinya: dengan adanya kode etik, diharapkan dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat agar tidak memandang rendah atau remeh profesi yang bersangkutan, dalam hal ini yaitu profesi guru.

2.       Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota profesi.

Artinya: dengan adanya kode etik, kesejahteraan para anggota profesi guru dapat terjaga dan terpelihara. Adapun kesejahteraan yang dimaksud yaitu kesejahteraan lahir (materi) dan kesejahteraan batin (spiritual atau mental).

3.       Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

Artinya: dengan adanya kode etik, pengabdian para anggota profesi guru dapat ditingkatkan sehingga anggota profesi guru dapat dengan mudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakannya.

4.       Meningkatkan mutu profesi.

Artinya: dengan adanya norma-norma atau anjuran yang termuat dalam kode etik, anggota profesi guru dapat selalu berusaha untuk meningkatkan pengabdian mutu para anggotanya.

5.       Meningkatkan mutu organisasi profesi.

Artinya: dengan adanya kode etik, setiap anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.

 

D.                Kode Etik Guru Indonesia

Berdasarkan hasil konggres PGRI Tahun 1989, kode etik profesi guru di Indonesia meliputi 9 macam, yaitu:

1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

Artinya: sebagai seorang guru perhatian utamanya adalah peserta didik untuk dibimbing, diarahkan agar berkembang potensinya dengan optimal sesuai tujuan pendidikan nasional yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

Artinya: diperlukan kejujuran dan profesionalisasi dari guru secara berkelanjutan mengingat perkembangan iptek dengan cepatnya terjadi sekarang ini. Guru harus selalu mengikuti perkembangan tersebut khususnya yang berhubngan langsung dengan anak didik.

3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

Artinya: Sebagai guru hendaknya berupaya terus mengetahui data tentang peserta didiknya agar dapat memotivasi, menumbuhkan bakat dan minatnya sebagai rangkaian dari bimbingan dan pembinaan.

4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.

Artinya: Upaya penciptaan suasana serta komunikasi di sekolah yang kondusif harus terus dilaksanakan baik sesama guru maupun tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah. Tak dapat dipungkiri bahwa dengan suasana yang kondusif akan sangat membantu keberhasilan proses pembelajaran di sekolah.

5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

Artinya: hubungan antara guru dengan orang tua serta masyarakat sekitar perlu diperhatikan agar mereka juga berperan aktif dalam proses pendidikan. Sebab pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat atau orang tua, sekolah dan pemerintah.

6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

Artinya: upaya profesionalisasi bagi para guru harus terus dilaksanakan baik secara individu maupun bersama-sama agar martabat profesi guru terus terjaga.

7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.

Artinya: upaya profesionalisasi guru sesuai dengan kode etik profesi dilaksanakan dengan tetap memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Dengan kata lain, upaya menciptakan hubungan saling menguntungkan ini harus tetap terjaga.

8.      Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

Artinya: mutu organisasi profesi khususnya PGRI bagi guru harus terus dijaga, dilaksanakan serta dikembangkan mengingat bahwa organisasi profesi sebagai wadah mengembangkan profesi merupakan salah satu ciri profesi.

9.      Guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

                Artinya: sebagai salah satu bagian dari aparatur pemerintah maka guru harus terus                                   mengawal serta melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan selama                                    kebijakan itu tidak melecehkan martabat guru.


Sekian

DAFTAR PUSTAKA

Nurhadi, A. (2017). Profesi Keguruan. Kuningan: Goresan Pena.

Nurjan, S. (2015). Profesi Keguruan: Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Samudra Biru.

Soetjipto., Kosasi, R. (2009). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Windiyani, T., Kurnia, D., Purnamasari, R. (2020). Profesi Kependidikan: Kajian Konsep, Aturan dan Fakta Keguruan. Universitas Pakuan: Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Keguruan