Syarat Menjadi Guru Profesional
Dalam
UU Sisdiknas Pasal 39 ayat (2) UU No.20/2003: guru atau pendidik profesional
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, dan
pelatihan. Guru profesional merupakan orang yang terdidik dan terlatih dengan
baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Guru yang profesional
akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan
keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu juga ditunjukkan melalui
tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Guru
atau pendidik yang profesional tidak berpikir hanya mengajar saja melainkan ia
akan berbuat yang lebih terbaik untuk siswanya, masyarakat, dan dirinya sendiri
sebagai bekal kehidupannya di masa depan. Ia tidak akan mengabaikan tugas pokok
dan akan melakukan tugas yang diemban kepadanya. Guru yang profesional juga
bertindak sebagai motivator dan fasilitator dalam membimbing anak didik ke arah
pencapaian kedewasaan, serta terbentuknya moral siswa yang alami, sehingga
terjalin keseimbangan, kebahagiaan dunia dan akhirat.
Syarat-Syarat
Guru Profesional
Adapun
syarat umum menjadi guru profesional ada tiga, yakni:
·
Persyaratan Administratif
Adalah
persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang ingin menjadi
profesional dalam kaitannya dengan persyaratan legal formal.
·
Persyaratan Akademis
Adalah
persyaratan yang harus dimiliki seorang guru yang ingin menjadi profesional
dalam kaitannya dengan kapabilitas dan kualitas intelektual. Persyaratan
akademis juga merupakan syarat yang sangat penting bagi seorang guru
profesional. Persyaratan ini sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan
yang dilaksanakannya.
·
Persyaratan Kepribadian
Adalah
persyaratan yang harus dimiliki seorang guru yang ingin menjadi profesional
dalam kaitannya dengan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Secara
khusus, syarat profesionalisme adalah:
·
Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma 4.
·
Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
·
Sertifikat pendidikan.
·
Sehat jasmani dan rohani.
·
Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kemudia
menurut Departemen Agama RI 2005 pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional
maka untuk menjadi seorang pendiri kata guru harus pula memenuhi persyaratan
yang berat. Diantaranya yakni:
·
Harus memiliki bakat sebagai guru
·
Harus memiliki keahlian sebagai guru
·
Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi
·
Memiliki mental yang sehat
·
Berbadan sehat
·
Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
·
Guru adalah manusia berjiwa Pancasila
·
Guru adalah seorang warga negara yang baik.
Selain
itu, guru professional harus memiliki keahlian, keterampilan dan kemampuan
sebagimana filosofi Ki Hajar Dewantara: "Tut wuri handayani, ing ngarso
sung tulodo, ing madya mangun karsa". Artinya, guru tidak cukup dengan
menguasai materi pembelajaran akan tetapi harus mengayomi murid, menjadi contoh
teladan bagi murid, serta selalu mendorong murid untuk lebih baik dan maju.
Karakteristik
Guru Profesional
Hasil
studi beberapa ahli mengenai sifat atau karakteristik guru profesional itu
menghasilkan beberapa kesimpulan berikut:
1. Kemampuan intelektual
yang diperoleh melalui pendidikan
Pendidikan
yang dimaksud adalah jenjang pendidikan tinggi. Termasuk dalam rangka ini
pelatihan-pelatihan khusus yang berkaitan dengan keilmuan yang dimiliki seorang
penyandang profesi.
2. Memiliki pengetahuan
spesialis.
Pengetahuan spesialis
adalah sebuah kekhususan penguasaan bidang keilmuan tertentu. Siapa saja bisa menjadi guru
tetapi guru yang sesungguhnya memiliki spesialisasi bidang studi dan penguasaan
metodologi pembelajaran.
3. Memiliki pengetahuan
praktis yang
dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien.
Pengetahuan
khusus itu bersifat aplikatif yaitu didasari kerangka teori yang jelas dan
teruji. Semakin spesialis seseorang, semakin mendalam pengetahuannya di bidang
itu dan semakin akurat pula layanannya kepada klien.
4. Memiliki teknik kerja
yang dapat dikomunikasikan atau communicable
Seorang guru harus mampu berkomunikasi sebagai
guru, dalam makna, apa yang disampaikan dapat dipahami oleh peserta didik.
5. Memiliki kapasitas
mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self organization
Istilah
mandiri di sini berarti kewenangan akademiknya melekat pada dirinya. Pekerjaan
yang dia lakukan dapat dikelola sendiri tanpa bantuan orang lain meskipun tidak
berarti menafikan bantuan atau mereduksi semangat kolegalitas
6. Mementingkan kepentingan orang lain
Seorang
guru harus siap memberikan layanan kepada anak didiknya pada saat diperlukan,
apakah di kelas, lingkungan sekolah, bahkan di luar sekolah.
7. Memiliki kode etik
Kode etik ini adalah norma-norma yang mengikat
guru dalam bekerja.
8. Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunitas
Manakala terjadi malpraktik, seorang guru
harus siap menerima sanksi pidana sanksi dari masyarakat, atau sanksi dari
atasannya. Ketika bekerja, guru harus memiliki tanggung jawab kepada komunitas
terutama anak didiknya. Replika tanggung jawab ini menjelma dalam bentuk
disiplin mengajar dan disiplin dalam melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan
dengan tugas-tugas pembelajaran
9. Mempunyai sistem upah
Sistem
upah yang dimaksud ini adalah gaji.
10. Budaya profesional
Budaya
profesi, bisa berupa penggunaan simbol-simbol yang berbeda dengan simbol-simbol
untuk profesi lain.
Kompetensi
yang Wajib Dimiliki Guru Profesional
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan dan keterampilan yang
diterapkan dalam proses belajar mengajar. Empat kompetensi guru menurut Syaiful
Sagala (2009 : 39-41) :
- Kompetensi Pedagogik, merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik meliputi
a) pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan
b) guru memahami potensi dan keberagaman peserta didik
c) guru mampu mengembangkan kurikulum/silabus baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman belajar
d) guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar
e) mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif
f) mampu melakukan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan
g) mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
· Kompetensi Kepribadian
Dilihat dari aspek psikologis kompetensi kepribadian guru menunjukkan kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian:
a) mantap dan stabil, yaitu memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang
berlaku
b) dewasa yang berarti mempunyai
kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai
guru
c) arif dan bijaksana yaitu tampilannya
bermanfaat bagi peserta peserta didik, sekolah, dan masyarakat dengan
menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak
d) berwibawa yaitu perilaku guru yang
disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik
e) memiliki akhlak mulia dan memiliki
perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma
religius, jujur, ikhlas, dan suka menolong.
·
Kompetensi
Sosial
Artinya kompetensi sosial terkait
dengan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang
lain. Sebagai makhluk sosial, guru berperilaku santun, mampu berkomunikasi dan
berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati
terhadap orang lain. Kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan menarik dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga
kependidikan, orang tua dan wali peserta didik, masyarakat sekitar sekolah dan
sekitar dimana pendidik itu tinggal, dan dengan pihak-pihak berkepentingan
dengan sekolah.
·
Kompetensi
Profesional
Mengacu pada perbuatan (performance)
yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu dalam melaksanakan
tugas-tugas kependidikan. Mengenai perangkat kompetensi profesional biasanya
dibedakan profil kompetensi yaitu mengacu kepada berbagai aspek kompetensi yang
dimiliki seorang tenaga profesional pendidikan dan spektrum kompetensi yaitu
mengacu kepada variasi kualitatif dan kuantitatif.
Usaha
Meningkatkan Profesionalisme Guru
Program
yang dapat dilakukan dalam upaya peningkatan profesional guru menurut Bafadal
(2003:46-58) adalah sebagai berikut:
·
Peningkatan profesional guru melalui supervisi pendidikan
Supervisi pendidikan yang dimaksudkan
disini adalah proses pemberian layanan bantuan profesional kepada guru untuk
meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan proses
pembelajaran secara efektif dan efisien. Upaya peningkatan profesional guru
melalui supervisi pendidikan dilakukan dengan berbagai teknik yaitu:
a. kunjungan kelas
b. percakapan pribadi
c. kunjungan antarkelas
d. penilaian sendiri.
·
Peningkatan profesional guru melalui program sertifikasi
Program sertifikasi bertujuan untuk
menyiapkan guru yang berkualitas. Melalui program sertifikasi diharapkan
kemampuan guru meningkat dan memiliki kualifikasi sebagai guru profesional.
Hasil yang diharapkan melalui program sertifikasi yaitu tersedianya guru
terdidik dan terlatih pada sekolah yang memiliki guru kelas dan guru mata
pelajaran, dan meningkatnya pengetahuan dan keterampilan tenaga guru pada sekolah.
·
Peningkatan profesional guru melalui program tugas belajar
Tugas belajar yang diberikan kepada
guru secara umum bertujuan sebagai berikut.
a. Meningkatkan kualifikasi
formal guru sehingga sesuai dengan peraturan yang diberlakukan secara nasional.
b. Meningkatkan kemampuan
profesional para guru dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pendidikan di sekolah.
c. Menumbuhkembangkan
motivasi para guru sekolah dalam rangka meningkatkan kinerjanya.
·
Peningkatan kemampuan profesional guru melalui gugus sekolah
Gugus sekolah didefinisikan sebagai satu
pendekatan pengembangan dan pembinaan sekolah yang dimulai pembentukan gugus
sekolah yang terdiri atas satu sekolah inti sebagai pusat pengembangan dan
sekolah lainnya menjadi sekolah imbas. Gugus sekolah dasar memiliki beberapa
komponen yaitu:
a. Sekolah
inti yang dilengkapi dengan tiga ruang tambahan berupa ruang perpustakaan,
serba guna dan ruang pusat kegiatan guru.
b. Sekolah
imbas.
c. Dua
orang tutor.
d. Lima
orang pemandu mata pelajaran.
e. Kelompok
kerja guru.
Dari
penjelasan materi diatas dapat diketahui bahwa menjadi seorang guru bukanlah
pekerjaan yang gampang, seperti yang dibayangkan sebagian orang. Dengan
bermodal penguasaan materi dan menyampaikannya kepada siswa sudah cukup, hal
ini belumlah dapat dikategorikan sebagai guru yang memiliki pekerjaan
profesional, karena guru yang profesional, mereka harus memiliki berbagai
keterampilan dan kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik
dan lain sebagainya.
Sekian
DAFTAR
PUSTAKA
Bafadal,
Ibrahim. 2008. Peningkatan Profesialisme Guru Sekolah Dasar dalam Kerangka
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
Hamalik,
Oemar.2004. Pendidikan Guru (Berdasarkan Pendekatan Kompetensi).Cetakan
ketiga. Jakarta : Bumi Aksara.
Mulyasa,
E. 2007. Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran yang Kreatif dan
Menyenangkan. Cet VI. Bandung: Rosdakarya.
Soetjipto
dan Raflis Kosasi. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Usman, M. Uzer. 2008. Menjadi Guru yang Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Komentar
Posting Komentar