Syarat Menjadi Guru Profesional

Dalam UU Sisdiknas Pasal 39 ayat (2) UU No.20/2003: guru atau pendidik profesional merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, dan pelatihan. Guru profesional merupakan orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.

Guru atau pendidik yang profesional tidak berpikir hanya mengajar saja melainkan ia akan berbuat yang lebih terbaik untuk siswanya, masyarakat, dan dirinya sendiri sebagai bekal kehidupannya di masa depan. Ia tidak akan mengabaikan tugas pokok dan akan melakukan tugas yang diemban kepadanya. Guru yang profesional juga bertindak sebagai motivator dan fasilitator dalam membimbing anak didik ke arah pencapaian kedewasaan, serta terbentuknya moral siswa yang alami, sehingga terjalin keseimbangan, kebahagiaan dunia dan akhirat.

Syarat-Syarat Guru Profesional

Adapun syarat umum menjadi guru profesional ada tiga, yakni:

·         Persyaratan Administratif

Adalah persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan persyaratan legal formal.

·         Persyaratan Akademis

Adalah persyaratan yang harus dimiliki seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan kapabilitas dan kualitas intelektual. Persyaratan akademis juga merupakan syarat yang sangat penting bagi seorang guru profesional. Persyaratan ini sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan yang dilaksanakannya.

·         Persyaratan Kepribadian

Adalah persyaratan yang harus dimiliki seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Secara khusus, syarat profesionalisme adalah:

·         Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma 4.

·         Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.

·         Sertifikat pendidikan.

·         Sehat jasmani dan rohani.

·         Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kemudia menurut Departemen Agama RI 2005 pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional maka untuk menjadi seorang pendiri kata guru harus pula memenuhi persyaratan yang berat. Diantaranya yakni:

·         Harus memiliki bakat sebagai guru

·         Harus memiliki keahlian sebagai guru

·         Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi

·         Memiliki mental yang sehat

·         Berbadan sehat

·         Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas

·         Guru adalah manusia berjiwa Pancasila

·         Guru adalah seorang warga negara yang baik.

Selain itu, guru professional harus memiliki keahlian, keterampilan dan kemampuan sebagimana filosofi Ki Hajar Dewantara: "Tut wuri handayani, ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa". Artinya, guru tidak cukup dengan menguasai materi pembelajaran akan tetapi harus mengayomi murid, menjadi contoh teladan bagi murid, serta selalu mendorong murid untuk lebih baik dan maju.

 

Karakteristik Guru Profesional

Hasil studi beberapa ahli mengenai sifat atau karakteristik guru profesional itu menghasilkan beberapa kesimpulan berikut:

1. Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan

Pendidikan yang dimaksud adalah jenjang pendidikan tinggi. Termasuk dalam rangka ini pelatihan-pelatihan khusus yang berkaitan dengan keilmuan yang dimiliki seorang penyandang profesi.

2. Memiliki pengetahuan spesialis.

Pengetahuan spesialis adalah sebuah kekhususan penguasaan bidang keilmuan tertentu. Siapa saja bisa menjadi guru tetapi guru yang sesungguhnya memiliki spesialisasi bidang studi dan penguasaan metodologi pembelajaran.

3. Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien.

Pengetahuan khusus itu bersifat aplikatif yaitu didasari kerangka teori yang jelas dan teruji. Semakin spesialis seseorang, semakin mendalam pengetahuannya di bidang itu dan semakin akurat pula layanannya kepada klien.

4. Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable

 Seorang guru harus mampu berkomunikasi sebagai guru, dalam makna, apa yang disampaikan dapat dipahami oleh peserta didik.

5. Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self organization

Istilah mandiri di sini berarti kewenangan akademiknya melekat pada dirinya. Pekerjaan yang dia lakukan dapat dikelola sendiri tanpa bantuan orang lain meskipun tidak berarti menafikan bantuan atau mereduksi semangat kolegalitas

6. Mementingkan kepentingan orang lain

Seorang guru harus siap memberikan layanan kepada anak didiknya pada saat diperlukan, apakah di kelas, lingkungan sekolah, bahkan di luar sekolah.

7. Memiliki kode etik

 Kode etik ini adalah norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja.

8. Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunitas

 Manakala terjadi malpraktik, seorang guru harus siap menerima sanksi pidana sanksi dari masyarakat, atau sanksi dari atasannya. Ketika bekerja, guru harus memiliki tanggung jawab kepada komunitas terutama anak didiknya. Replika tanggung jawab ini menjelma dalam bentuk disiplin mengajar dan disiplin dalam melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas-tugas pembelajaran

9. Mempunyai sistem upah

Sistem upah yang dimaksud ini adalah gaji.

10. Budaya profesional

Budaya profesi, bisa berupa penggunaan simbol-simbol yang berbeda dengan simbol-simbol untuk profesi lain.

 

Kompetensi yang Wajib Dimiliki Guru Profesional

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan dan keterampilan yang diterapkan dalam proses belajar mengajar. Empat kompetensi guru menurut Syaiful Sagala (2009 : 39-41) :

  •      Kompetensi Pedagogik, merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik meliputi

a) pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan

b) guru memahami potensi dan keberagaman peserta didik

c) guru mampu mengembangkan kurikulum/silabus baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman belajar

d) guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar

e) mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif

f) mampu melakukan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan

g) mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

·         Kompetensi Kepribadian 

      Dilihat dari aspek psikologis kompetensi kepribadian guru menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian:

a) mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku

b) dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru

c) arif dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta peserta didik, sekolah, dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak

d) berwibawa yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik

e) memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas, dan suka menolong.

·         Kompetensi Sosial

Artinya kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Sebagai makhluk sosial, guru berperilaku santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain. Kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta didik, masyarakat sekitar sekolah dan sekitar dimana pendidik itu tinggal, dan dengan pihak-pihak berkepentingan dengan sekolah.

·         Kompetensi Profesional

Mengacu pada perbuatan (performance) yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan. Mengenai perangkat kompetensi profesional biasanya dibedakan profil kompetensi yaitu mengacu kepada berbagai aspek kompetensi yang dimiliki seorang tenaga profesional pendidikan dan spektrum kompetensi yaitu mengacu kepada variasi kualitatif dan kuantitatif.

Usaha Meningkatkan Profesionalisme Guru

Program yang dapat dilakukan dalam upaya peningkatan profesional guru menurut Bafadal (2003:46-58) adalah sebagai berikut:

·         Peningkatan profesional guru melalui supervisi pendidikan

Supervisi pendidikan yang dimaksudkan disini adalah proses pemberian layanan bantuan profesional kepada guru untuk meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan proses pembelajaran secara efektif dan efisien. Upaya peningkatan profesional guru melalui supervisi pendidikan dilakukan dengan berbagai teknik yaitu:

a.       kunjungan kelas

b.      percakapan pribadi

c.       kunjungan antarkelas

d.      penilaian sendiri.

·         Peningkatan profesional guru melalui program sertifikasi

Program sertifikasi bertujuan untuk menyiapkan guru yang berkualitas. Melalui program sertifikasi diharapkan kemampuan guru meningkat dan memiliki kualifikasi sebagai guru profesional. Hasil yang diharapkan melalui program sertifikasi yaitu tersedianya guru terdidik dan terlatih pada sekolah yang memiliki guru kelas dan guru mata pelajaran, dan meningkatnya pengetahuan dan keterampilan tenaga guru pada sekolah.

·         Peningkatan profesional guru melalui program tugas belajar

Tugas belajar yang diberikan kepada guru secara umum bertujuan sebagai berikut.

a.     Meningkatkan kualifikasi formal guru sehingga sesuai dengan peraturan yang diberlakukan secara nasional.

b. Meningkatkan kemampuan profesional para guru dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

c.    Menumbuhkembangkan motivasi para guru sekolah dalam rangka meningkatkan kinerjanya.

·         Peningkatan kemampuan profesional guru melalui gugus sekolah

 Gugus sekolah didefinisikan sebagai satu pendekatan pengembangan dan pembinaan sekolah yang dimulai pembentukan gugus sekolah yang terdiri atas satu sekolah inti sebagai pusat pengembangan dan sekolah lainnya menjadi sekolah imbas. Gugus sekolah dasar memiliki beberapa komponen yaitu:

a.       Sekolah inti yang dilengkapi dengan tiga ruang tambahan berupa ruang perpustakaan, serba guna dan ruang pusat kegiatan guru.

b.      Sekolah imbas.

c.       Dua orang tutor.

d.      Lima orang pemandu mata pelajaran.

e.       Kelompok kerja guru.

 

Dari penjelasan materi diatas dapat diketahui bahwa menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan yang gampang, seperti yang dibayangkan sebagian orang. Dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikannya kepada siswa sudah cukup, hal ini belumlah dapat dikategorikan sebagai guru yang memiliki pekerjaan profesional, karena guru yang profesional, mereka harus memiliki berbagai keterampilan dan kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik dan lain sebagainya.

Sekian

DAFTAR PUSTAKA

Bafadal, Ibrahim. 2008. Peningkatan Profesialisme Guru Sekolah Dasar dalam Kerangka Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.

Hamalik, Oemar.2004. Pendidikan Guru (Berdasarkan Pendekatan Kompetensi).Cetakan ketiga. Jakarta : Bumi Aksara.

Mulyasa, E. 2007. Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran yang Kreatif dan Menyenangkan. Cet VI. Bandung: Rosdakarya.

Soetjipto dan Raflis Kosasi. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Usman, M. Uzer. 2008. Menjadi Guru yang Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Keguruan