Sasaran Sikap Profesional & Pengembangan Sikap Profesional

 Sasaran Sikap Profesional Keguruan

Sasaran Sikap Profesional guru adalah pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dn sikap profesionalnya sesuai dengan ketujuh objeknya, yakni:

1.      Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru seharusnya mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehinga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan.

Artinya, dalam bidang pendidikan, guru harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat daerah dan di daerah.

2.      Sikap Terhadap Organisasi Profesi

Guru yang kesemuanya termasuk dalam organisasi, harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberika oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien.

Artinya, setiap anggota profei, apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi untuk memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.

3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat

Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan semangat kekeluargaan serta kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.

Hubungan sesama anggota profesi dibagi menjadi hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal adalah hubungan yang dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan adalah hubungan persaudaraan yang dilakukan, baik dalam hlingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi.

4.      Sikap Terhadap Anak Didik

Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan dan perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insan dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.

5.      Sikap Terhadap Tempat Kerja

Suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini harus disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik, ada 2 hal yang harus diperhatikan, yaitu guru sendiri dan hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat.

Guru harus aktif membuat susasana yang baik dengan berbagai cara, baik dengan metode mengajar yang sesuai, maupun penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang tepat. Guru juga harus membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya, misalnya dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan mereka.

6.      Sikap Terhadap Pemimpin

Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begutu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam artian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

7.      Sikap Terhadap Pekerjaan

Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melyani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi. Jika sesorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlakuk sabar dan telaten.

Guru selalu dituntut untuk terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya, sebagaimana dalam ayat 6 Kode Etik Guru Indonesia.


Pengembangan Sikap Profesional

Dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalnya. Artinya, ketujuh sasaran yang telah dipaparkan diatas harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan, baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelha bertugas (dalam jabatan).

1.      Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan

Dalam pendidkan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Pembentukan sikap yang baik harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga penddikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan adripengetahuan yang diperoleh calon guru. Seperti belajar matematika, sikap teliti dan disiplin terjadi sebagai hasil sampingan, karena belajar matematika selalu menuntut ketlitiaan dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan.

2.      Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan

Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukandalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal dan informal. Cara informal seperti mengikuti kegiatan penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya. Sedangkan cara informal seperti melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya.

 

Sekian

DAFTAR PUSTAKA

Soejipto & Kosasi, R. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Hermawan S, R. 1979. Etika Keguruan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Guru Indonesia. Jakarta: PT. Margi Wahyu.

PGRI. 1973. Buku Kenag-Kenangan Kongres PGRI XIII 21 s.d 25 November 1973 dan HUT PGRI XXIII. Jakarta: PGRI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Keguruan