Sasaran Sikap Profesional & Pengembangan Sikap Profesional
Sasaran Sikap
Profesional guru adalah pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati,
serta mengamalkan sikap kemampuan dn sikap profesionalnya sesuai dengan ketujuh
objeknya, yakni:
1. Sikap
Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Guru merupakan unsur aparatur negara
dan abdi negara. Karena itu, guru seharusnya mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan, sehinga dapat melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan.
Artinya, dalam bidang pendidikan,
guru harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang
mengatur pendidikan, di pusat daerah dan di daerah.
2. Sikap
Terhadap Organisasi Profesi
Guru yang kesemuanya termasuk dalam
organisasi, harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan
profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberika oleh para anggota ini
dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya
menjadi efektif dan efisien.
Artinya, setiap anggota profei,
apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi untuk
memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka
mewujudkan cita-cita organisasi.
3. Sikap
Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru
disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan,
dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa guru hendaknya menciptakan dan memelihara
hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan semangat kekeluargaan serta
kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Hubungan sesama anggota profesi dibagi
menjadi hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal adalah
hubungan yang dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan
hubungan kekeluargaan adalah hubungan persaudaraan yang dilakukan, baik dalam hlingkungan
kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan
anggota profesi.
4. Sikap
Terhadap Anak Didik
Guru dalam mendidik seharusnya tidak
hanya mengutamakan pengetahuan dan perkembangan intelektual saja, tetapi juga
harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani,
rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini
dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang
mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insan dewasa. Peserta
didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada
kehendak dan kemauan guru.
5. Sikap
Terhadap Tempat Kerja
Suasana yang baik di tempat kerja
akan meningkatkan produktivitas. Hal ini harus disadari dengan sebaik-baiknya
oleh setiap guru, dan berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam
lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik, ada 2 hal yang harus
diperhatikan, yaitu guru sendiri dan hubungan guru dengan orang tua dan
masyarakat.
Guru harus aktif membuat susasana
yang baik dengan berbagai cara, baik dengan metode mengajar yang sesuai, maupun
penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang
tepat. Guru juga harus membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat
sekitarnya, misalnya dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan
mereka.
6. Sikap
Terhadap Pemimpin
Dari organisasi guru, ada strata
kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begutu juga sebagai
anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala
sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sikap seorang guru terhadap pemimpin
harus positif, dalam artian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang
sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
7. Sikap
Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak
didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melyani orang
yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi. Jika
sesorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar
dan berlakuk sabar dan telaten.
Guru selalu dituntut untuk terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya, sebagaimana dalam ayat 6 Kode Etik Guru Indonesia.
Dalam
rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru harus
pula meningkatkan sikap profesionalnya. Artinya, ketujuh sasaran yang telah
dipaparkan diatas harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap
profesional ini dapat dilakukan, baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun
setelha bertugas (dalam jabatan).
1. Pengembangan
Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidkan prajabatan, calon
guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Pembentukan sikap yang baik harus dibina
sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga penddikan guru. Berbagai
usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan
bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada
dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi
sebagai hasil sampingan adripengetahuan yang diperoleh calon guru. Seperti
belajar matematika, sikap teliti dan disiplin terjadi sebagai hasil sampingan,
karena belajar matematika selalu menuntut ketlitiaan dan kedisiplinan
penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan.
2. Pengembangan
Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak
berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak
usaha yang dapat dilakukandalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan
dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan
cara formal dan informal. Cara informal seperti mengikuti kegiatan penataran,
lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya. Sedangkan cara informal
seperti melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun
publikasi lainnya.
Sekian
DAFTAR
PUSTAKA
Soejipto
& Kosasi, R. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Hermawan
S, R. 1979. Etika Keguruan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Guru
Indonesia. Jakarta: PT. Margi Wahyu.
PGRI.
1973. Buku Kenag-Kenangan Kongres PGRI XIII 21 s.d 25 November 1973 dan HUT
PGRI XXIII. Jakarta: PGRI.
Komentar
Posting Komentar