Pengembangan Sikap Profesional
Menurut para ahli, profesionalisme
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta
strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan
sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap,
pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki
keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Oleh karena itu, upaya-upaya untuk terus
mengembangkan profesi pendidik (guru) menjadi suatu syarat mutlak bagi kemajuan
suatu bangsa. Hal ini dikarenakan dengan kualitas yang baik oleh pendidik itu
sendiri akan mendorong kualitas pendidikan yang baik pula, baik dari proses
maupun hasil atau output pendidikan yang diharapkan. Dengan kata lain, pendidik
merupakan unsur unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas
pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan
tugasnya di masyarakat.
1. Landasan Hukum Pengembangan Profesi Guru
Dalam UU No 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah mencoba mengembangkan profesi
pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard tertentu yang diharapkan
dapat mendorong pengembangan profesi pendidik. Perlindungan hukum memang
diperlukan terutama secara sosial agar civil effect dari profesi pendidik
mendapat pengakuan yang memadai. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjamin
berkembangnya profesi pendidik secara individu, sebab dalam konteks individu
justru kemampuan untuk mengembangkan diri sendiri menjadi hal yang paling utama
yang dapat memperkuat profesi pendidik. Oleh karena itu upaya untuk terus
memberdayakannya merupakan suatu keharusan agar kemampuan pengembangan diri para
pendidik makin meningkat.
Dengan demikian,
dapatlah dipahami bahwa meskipun perlindungan hukum itu penting, namun
pengembangan diri sendiri lebih penting dan strategis dalam upaya pengembangan
profesi. Pendidik harus terus berupaya untuk mengembangkan diri sendiri agar
dalam menjalankan peran dan tugasnya, dapat memberikan kontribusi yang
signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi
kepentingan pembangunan bangsa yang maju dan bermoral sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional.
2. Strategi Pengembangan Profesi Guru
Pengembangan
profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki
tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan
teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam
era hiperkompetisi. Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu
melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang
berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek
kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan.
Tugas mulia tersebut menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan
generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri
agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai profesional.
Situasi kondusif
diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri ke arah
profesionalisme guru. Dalam hal ini, terdapat beberapa strategi yang bisa
dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan profesi
guru, yaitu :
a.
Strategi perubahan paradigma
Strategi ini dimulai dengan mengubah paradigma birokasi agar
menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai institusi yang berorientasi
pelayanan, bukan dilayani. Strategi perubahan paradigma dapat dilakukan melalui
pembinaan guna menumbuhkan penyadaran akan peran dan fungsi birokrasi dalam
kontek pelayanan masyarakat
b.
Strategi debirokratisasi
Strategi ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkatan birokrasi yang dapat menghambat pada pengembangan diri guru. Strategi debirokratisasi dapat dilakukan dengan cara mengurangi dan menyederhanakan berbagai prosedur yang dapat menjadi hambatan bagi pengembangan diri guru serta menyulitkan pelayanan bagi masyarakat.
Dimensi lain dari pola pembinaan profesi guru adalah (1) hubungan erat antara perguruan tinggi dengan pembinaan SLTA; (2) meningkatkan bentuk rekruitmen calon guru; (3) program penataran yang dikaitkan dengan praktik lapangan; (4) meningkatkan mutu pendidikan calon guru; (5) pelaksanaan supervisi; (6) peningkatan mutu manajemen pendidikan berdasarkan Total Quality Management (TQM); (7) melibatkan peran serta masyarakat berdasarkan konsep link and match; (8) pemberdayaan buku teks dan alat-alat pendidikan penunjang; (9) pengakuan masyarakat terhadap profesi guru; (10) perlunya pengukuhan program Akta Mengajar melalui peraturan perundangan; dan (11) kompetisi profesional yang positif dengan pemberian kesejahteraan yang layak.
3. Pengembangan Sikap Profesional dan
Inovatif
Menurut Prof
Idochi diperlukan tujuh pelajaran guna mendorong tenaga pendidik (guru)
bersikap inovatif serta dapat dan mau melakukan inovasi. Ketujuh pelajaran itu
adalah:
a.
Belajar kreatif
Artinya, belajar dengan berbagai cara baru untuk mendapatkan pengetahuan baru, belajar kreatif menuntut
upaya-upaya untuk terus mencari.
b.
Belajar seperti kupu-kupu
Ia selalu peka dengan sari yang ada pada bunga serta selalu
berupaya untuk mencari dan menjangkaunya, diharapkan pendidik selalu berupaya
untuk mencari pengetahuan.
c.
Belajar keindahan dunia dan indahnya jadi
pendidik (guru)
Guru adalah perancang masa depan siswa, dan sebagai perancang yang
profesional, maka tenaga pendidik menginginkan dan berusaha untuk membentuk
peserta didik lebih baik dan lebih berkualitas dalam mengisi kehidupannya di
masa depan.
d.
Belajar mulai dari yang sederhana dan
konkrit
Memulai dari yang kecil pada tataran mikro melalui pembelajaran di
kelas, maka guru sebagai tenaga pendidik sebenarnya sedang mengukir masa depan
manusia. Masa depan bangsa, dan ini jelas akan menentukan kualitas kehidupan
manusia di masa yang akan datang.
e.
Belajar rotasi kehidupan
Dalam upaya tersebut pendidik juga perlu menyadari bahwa dalam
kehidupan selalu ada perputaran atau rotasi. Kesadaran ini dapat menumbuhkan
semangat untuk terus berupaya mencari berbagai kemungkinan untuk menjadikan
rotasi kehidupan tersebut sebagai suatu hikmah yang perlu disikapi dengan upaya
yang lebih baik dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
f.
Belajar koordinasi dengan orang
profesional
Dalam upaya untuk memperkuat keprofesionalan sebagai tenaga
pendidik, maka diperlukan upaya untuk selalu berhubungan dan berkoordinasi
dengan orang profesional dalam berbagai bidang, khususnya profesional di bidang
pendidikan. Dengan cara ini maka pembaharuan pengetahuan berkaitan dengan
profesi pendidik akan terus terjaga melalui komunikasi dengan orang
profesional.
g. Belajar keluar dengan kesatuan pikiran
Artinya, hal yang dipelajari membawa pada tumbuhnya kesatuan
fikiran dalam upaya untuk membangun pendidikan guna mengejar ketinggalan serta
meluruskan arah pendidikan yang sesuai dengan nilai luhur bangsa.
4. Upaya Pemerintah Meningkatkan
Profesionalisme Guru
Pemerintah telah
berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru. Upaya tersebut dilakukan
dengan meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih
tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi.
Program penyetaraan Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III bagi guru-guru
SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan
ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut kurang memiliki daya untuk
melakukan perubahan.
Upaya lain yang
dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2005
pasal 42. Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk
meningkatkan profesionalisme guru, misalnya dengan mengaktifkan PKG (Pusat
Kegiatan Guru, MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), maupun KKG (Kelompok
Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam
memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya.
Dari beberapa upaya yang
telah dilakukan pemerintah di atas, faktor yang paling penting agar guru-guru
dapat meningkatkan kualifikasi dirinya yaitu dengan menyetarakan banyaknya jam
kerja dengan gaji guru. Program apapun yang akan diterapkan pemerintah tetapi
jika gaji guru rendah, jelaslah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya guru akan
mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhannya. Tidak heran kalau
guru-guru di negara maju kualitasnya tinggi atau dikatakan profesional, karena
penghargaan terhadap jasa guru sangat tinggi.
5. Upaya-upaya Guru Meningkatkan
Profesionalisme
Menurut Purwanto
(2002), guru harus selalu berusaha untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Memahami tuntutan standar profesi yang
ada
Cara satu-satunya untuk memenuhi standar profesi ini adalah dengan
belajar secara terus menerus sepanjang hayat, dengan membuka diri yakni mau
mendengar dan melihat perkembangan baru di bidangnya.
b.
Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang
dipersyaratkan
Dengan dipenuhinya kualifikasi dan kompetensi yang memadai maka
guru memiliki posisi tawar yang kuat dan memenuhi syarat yang dibutuhkan.
Peningkatan kualitas dan kompetensi ini dapat ditempuh melalui in-service
training dan berbagai upaya lain untuk memperoleh sertifikasi.
c.
Membangun hubungan kesejawatan yang baik
dan luas termasuk lewat organisasi profesi
Upaya membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas dapat dilakukan
guru dengan membina jaringan kerja atau networking. Guru harus berusaha
mengetahui apa yang telah dilakukan oleh sejawatnya yang sukses. Sehingga bisa
belajar untuk mencapai sukses yang sama atau bahkan bisa lebih baik lagi.
Melalui networking inilah guru memperoleh akses terhadap inovasi-inovasi di
bidang profesinya.
d.
Mengembangkan etos kerja atau budaya
kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konstituen
Upaya membangun etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan
pelavanan bermutu tinggi kepada konstituen merupakan suatu keharusan di zaman
sekarang. Semua bidang dituntut untuk memberikan pelayanan prima. Guru pun
harus memberikan pelayanan prima kepada konstituennya yaitu siswa, orangtua dan
sekolah sebagai stakeholder. Terlebih lagi pelayanan pendidikan adalah termasuk
pelayanan publik yang didanai, diadakan, dikontrol oleh dan untuk kepentingan
publik. Oleh karena itu guru harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya
kepada publik.
e. Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreatifitas dalam pemanfaatan
teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan
dalam kemampuannya mengelola pembelajaran.
Upaya peningkatan profesionalisme guru adalah melalui adopsi
inovasi atau pengembangan kreatifitas dalam pemanfaatan teknologi pendidikan
yang mendayagunakan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir. Guru dapat
memanfaatkan media dan ide-ide baru bidang teknologi pendidikan seperti media
presentasi, komputer (hard technologies) dan juga pendekatan-pendekatan baru
bidang teknologi pendidikan (soft technologies).
Sekian
DAFTAR
PUSTAKA
Adiningsih, NU. ”Kualitas dan
Profesionlisme Guru”. (2002). Pikiran Rakyat (Online) Oktober,
(http://www.pikiranrakyat.com)
Anwar, HM. Idochi dan YH Amir. (2001). Administrasi
Pendidikan, Teori, Konsep, dan Isu. Program Pascasarjana: UPI
Mustofa. (2007). “Upaya Pengembangan
Profesionalisme Guru di Indonesia”. Jurnal Ekonomi & Pendidikan,
Vol. 4 No.1 : 76-85.
Usman, M.U. (2004). Menjadi Guru
Profesional. Bandung: Remaja Rosdkarya.
Undang-Undang no 14 Tahun 2005. tentang
Guru dan Dosen sebagai Tenaga Profesi.
Komentar
Posting Komentar